Gugatan Penyelesaian Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

  1. 1. Gugatan diajukan oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya sebanyak 8 (delapan) eksemplar dengan dilengkapi softcopy (CD/Flashdisk)
  2. 2. Surat Kuasa Khusus rangkap 5 (lima) (apabila dikuasakan
  3. 3. Fotocopy KTP Penggugat, Kartu Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat (Apabila dikuasakan)
  4. 4. Gugatan disertai alat bukti pendahulu sekurang kurangnya berupa : A.Bukti yang berkaitan dengan Indentitas Penggugat (wajib dibubuhi materai) ; - Penggugat perorangan dilengkapi fotocopy KTP atau indentitas lainnya ; - Penggugat Badan Hukum dilengkapi bukti AD / ART, fotocopy KTP atau indentitas lainnya untuk pihak yang berwenang mewakili, fotocopy pengesahan badan hukum ; - Penggugat Instansi Pemerintah, dilengkapi perundang undangan tentang pembentukan instansi pemerintah tersebut - Penggugat Masyarakat Hukum Adat dilengkapi bukti bahwa kesatuan masyarakat hukum adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang ; B.Fotocopy Penetapan Lokasi yang menjadi obyek gugatan, dalam hal Penggugat telah memperoleh Surat Penetapan tersebut (Wajib dibubuhi Materai ) : C.Fotocopy alat bukti surat untuk membuktikan Penggugat sebagi pihak yang berhak atas obyek pengadaan tanah (wajib dibubuhi materai) D. Daftar calon saksi dan/atau ahli yang diajukan
  5. Gugatan harus memuat : A. Identitas Penggugat, 1) Dalam hal Penggugat perorangan meliputi: nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan Penggugat dan/atau Kuasa Hukumnya; 2) Dalam hal Penggugat Badan Hukum Perdata meliputi: nama badan hukum perdata, tempat kedudukan, identitas pihak yang berwenang untuk mewakili, dan identitas Kuasa Hukumnya apabila dikuasakan; 3) Dalam hal Penggugat Instansi Pemerintah meliputi: nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah tersebut; 4) Dalam hal Penggugat Masyarakat Hukum Adat meliputi: nama masyarakat hukum adat, tempat kedudukan masyarakat hukum adat, pimpinan masyarakat hukum adat; B. Identitas Tergugat meliputi: nama jabatan dan tempat kedudukan; C. Penyebutan secara lengkap dan jelas penetapan lokasi yang digugat; D. Uraian yang menjadi dasar gugatan: a) Kewenangan pengadilan (Pasal 2): Pengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; b) Kedudukan hukum (legal standing) Penggugat (Pasal 3): Pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar penetapan lokasi dinyatakan batal atau tidak sah; c) Pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkannya penetapan lokasi; d) Alasan-alasan gugatan berupa fakta-fakta keberatan Penggugat yang pada pokoknya menerangkan bahwa penerbitan penetapan lokasi oleh Tergugat melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik; e) Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan Lokasi yang digugat; 3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut penetapan lokasi yang digugat. f.Gugatan ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa hukumnya;tersebut

  1. Gugatan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat.
  2. Panitera wajib melakukan penelitian administrasi gugatan dan memeriksa kelengkapan alat bukti pendahuluan yang mendukung gugatan. 1.Jika berkas gugatan dinyatakan belum lengkap, maka: a.Panitera memberitahukan kepada Penggugat tentang kelengkapan gugatan yang harus dipenuhi. b.Penggugat harus melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan berkas kurang lengkap. c.Apabila kelengkapan tidak terpenuhi, maka Panitera memberitahukan bahwa gugatan tersebut tidak diregister dan berkas gugatan dikembalikan. d.Gugatan dapat diajukan kembali dengan gugatan baru disertai kelengkapan gugatan. 2.Jika berkas gugatan dinyatakan telah lengkap, maka: gugatan dinyatakan diterima dengan memberikan tanda terima berkas setelah panjar biaya perkara dibayarkan melalui bank yang ditunjuk
  3. Gugatan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam buku register perkara dan diberi nomor perkara.

Setiap hari kerja

Biaya panjar perkara

Pendaftaran Gugatan Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

1. Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

2. Wa : +6282241703717

3. Email : jogjakarta@ptun.org 

4. Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store