Surat Keterangan Bebas Partai Politik

No. SK: 060/11/SET.A

  1. Surat Permohonan Pengajuan Surat Keterangan Bebas Parpol
  2. Foto Copy Kartu Tanda Pendudum (KTP) yang masih berlaku
  3. Surat Keterangan dari Desa Setempat
  4. Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Parpol Minimal Satu Tahun lamanya sudah berhenti (apa bila pernah terlibat kepengurusan parpol) (bermeterai 6000) di TTd Ketua & Sekretaris Parpol
  5. Surat Pernyataan Pemohon (bermeterai 6000)

  1. Pemohon datang membawa pesyaratan
  2. Pemohon menyerahkan Dokumen pengajuan permohonan ke Petugas Layanan
  3. Persyaratan diverifikasi oleh petugas
  4. Jika persyaratan lengkap langsung dibuatkan surat keterangan bebas parpol, jika belum lengkap pemohon diminta untuk melengkapi.
  5. Surat Keterangan Bebas Parpol diterima oleh pemohon.

Jangka waktu pelayanan surat keterangan bebas parpol selama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Partai Politik

Penanganan Pengaduan Surat Keterangan bebas parpol bisa melalui tatap muka langsung atau melalui email (kesbangpolkku@yahoo.co.id), Kotak saran dan WA.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Online melalui email dan WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Partai Politik"