Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
  3. NIB
  4. Izin Usaha dari OSS
  5. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  6. A. Persyaratan IUTS ; 1. Toko Swalayan yang Berdiri Sendiri : - Memiliki hasil analisis kondisi sosial Masyarakat (dikecualikan untuk minimarket )
  7. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian Kab. Rokan Hilir
  8. Memiliki Izin Lokasi bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah
  9. Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  10. 2. Toko Swalayan yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau Bangunan Kawasan Lain Bangunan/Kawasn Lain : - Memiliki hasil analisis kondisi sosial Masyarakat (dikecualikan untuk minimarket )
  11. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian Kab. Rokan Hilir
  12. Melampirkan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan atau Bangunan/Kawasan Lain tempat berdirinya Usaha Lain
  13. Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  14. B. Persyaratan IUPP; - Memiliki hasil analisis kondisi sosial Masyarakat
  15. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian Kab. Rokan Hilir
  16. Izin Lokasi
  17. Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil

  1. Pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

15 Menit  Pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas);

30 Menit Lembaga OSS Pemohon Memperoleh NIB, dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS;

2 Hari  Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen);

30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP;

3 Hari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen ;

30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan);

1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan;

30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen  ;

30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS;

15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

 
- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996      
- Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )"