Penanganan Limbah Industri Kulit

  1. Limbah cair
  2. Lembar permintaan jasa penanganan limbah industri kulit

  1. Pelanggan mengajukan permohonan layanan jasa penanganan limbah industri dan membawa limbah cair ke unit penanganan limbah industri BBKKP
  2. BBKKP melakukan penagihan biaya atas layanan jasa penanganan limbah industri
  3. Melakukan pembayaran atas layanan jasa penanganan limbah industri
  4. Unit penanganan limbah industri melaksanakan kegiatan pengolahan limbah
  5. Penyerahan laporan hasil kegiatan penanganan limbah industri

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Limbah yang sudah ditangani dan aman dilepas ke lingkungan

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Limbah Industri Kulit"