Nomor Induk Berusaha ( NIB )

  1. Fotocopy KTP Pemohon/Direktur Perusahaan
  2. NPWP (perorangan atau Perusahaan)
  3. Akta Pendirian Perusahaan dan/perubahan dan Pengesahan AHU

  1. Pemohon Melakukan ( dibantu oleh froan office ) pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Pemohon Menerima NIB dari OSS

15 Menit di Pemohon  ( dibantu front office ) Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

30 Menit di Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS

15 Menit  Pemohon Menerima NIB dari OSS

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha ( NIB )

- Langsung Ke Meja Pengaduan di DPMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.  
- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996      
-Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Induk Berusaha ( NIB )"