Pendaftaran Gugatan E-Court

  1. 1. Gugatan diajukan oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya
  2. 2. Surat Kuasa Khusus (apabila dikuasakan)
  3. 3. Fotocopy KTP Penggugat, Kartu Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat (Apabila dikuasakan)
  4. 4. Fotocopy Obyek Sengketa, kecuali obyek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat
  5. 5. Fotocopy upaya Administratif yang telah dilakukan
  6. 6. Fotocopy Bukti Awal (bila ada)

  1. Penggugat atau Kuasa Hukum menginput gugatan, surat kuasa (apabila dikuasakan), dan upaya keberatan sesuai prosedur di aplikasi e-Court (https://ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Penggugat atau Kuasa Hukum membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah yang muncul di aplikasi e-Court melalui Virtual Account bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  3. Petugas Meja 1 pada PTSP Pengadilan akan memproses pendaftaran gugatan melalui e-Court setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran e-Court
  4. Petugas Meja 2 pada PTSP Pengadilan akan meregister gugatan melalui e-Court setelah dinyatakan lengkap dan Bendahara Perkara (Kasir) menyatakan bahwa panjar biaya perkara telah diterima
  5. Pendaftaran gugatan melalui e-Court telah selesai, dan Para Pihak akan dipanggil elektronik melalui domisili elektronik (email) yang telah didaftarkan, khusus untuk Tergugat akan dipanggil melalui surat tercatat

Setiap hari kerja

Biaya panjar perkara

Pendaftaran Gugatan melalui e-Court

1. Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

2. Wa : +6282241703717

3. Email : jogjakarta@ptun.org

4. Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store