Pelayanan Penetapan WP NE Secara Online melalui Aplikasi E-Registration

  1. Formulir permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  2. SPT Masa/Tahunan atau bukti pembayaran pajak atau dokumen yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak memilih menu Aplikasi Registrasi dan membuat akun baru, kemudian melakukan login ke aplikasi tersebut dengan mengisi username dan password yang telah dibuat. Dalam hal Wajib Pajak sudah memiliki akun sebelumnya yang dipakai untuk pendaftaran Wajib Pajak, maka tidak perlu membuat akun baru
  3. Wajib Pajak memilih menu Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, melakukan upload dokumen pendukung, dan mengirimkan formulir permohonan dan dokumen pendukung secara online melalui Aplikasi Registrasi
  4. Aplikasi Registrasi menerbitkan BPE yang dikirimkan melalui alamat e-mail Wajib Pajak
  5. Petugas Pendaftaran memantau informasi permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, dan mencetak permohonan Wajib Pajak
  6. Kasi Pelayanan menandatangani dan menyampaikan nota dinas penerusan permohonan kepada Kasi Waskon I untuk ditindaklanjuti dengan penelitian administrasi
  7. AR Seksi Waskon I melakukan penelitian administrasi dan/atau konfirmasi lapangan untuk memastikan Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif sesuai dengan PER-04, membuat LHPt; dan menyampaikan LHPt kepada Kasi Waskon I
  8. Kasi Waskon I meneliti dan menandatangani LHPt serta menyerahkan pada Kasi Pelayanan
  9. Kasi Pelayanan menugaskan Petugas Pendaftaran untuk menindaklanjuti LHPt
  10. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak
  11. Proses selesai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif


1. Telepon : 1500200
2. Faksimili: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan WP NE Secara Online melalui Aplikasi E-Registration"