Pendaftaran Gugatan

  1. 1. Gugatan diajukan oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya sebanyak 8 (delapan) eksemplar dengan dilengkapi softcopy (CD/Flashdisk)
  2. 3. Fotocopy KTP Penggugat, Kartu Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat (Apabila dikuasakan)
  3. 4. Fotocopy Obyek Sengketa, kecuali obyek sengketa tidak dikuasai oleh Penggugat
  4. 5. Fotocopy upaya Administratif yang telah dilakukan
  5. 6. Fotocopy Bukti Awal (bila ada)

  1. Gugatan diajukan kepada Petugas Meja 1 di PTSP Pengadilan
  2. Penerbitan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk oleh Pengadilan sesuai jumlah dalam SKUM
  4. Penerimaan tanda bukti setor bank panjar biaya perkara
  5. Petugas Meja 2 mencatat gugatan dalam register perkara dan memberi nomor register perkara pada gugatan
  6. Input data ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  7. Petugas Meja 1 menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap gugatan yang telah diberi nomor register perkara kepada Penggugat atau Kuasanya
  8. Pendaftaran gugatan selesai dan para pihak akan dipanggil melalui surat tercatat

Setiap hari kerja

Biaya Panjar Perkara

Pendaftaran Gugatan

1. Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

2. Wa : +6282241703717

3. Email : jogjakarta@ptun.org

4. Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store