Konsultansi

  1. Surat permohonan konsultansi

  1. Pelanggan mengajukan surat permohonan konsultasi
  2. BBKKP memproses surat permohonan
  3. BBKKP beserta bidang-bidang terkait mengkaji surat permohonan
  4. Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara pelanggan dengan BBKKP
  5. Pelanggan membayar biaya sesuai dengan kesepakatan di SPK
  6. Seksi konsultasi melaksanakan kegiatan konsultasi
  7. Pembuatan laporan/dokumen hasil konsultasi
  8. Penyerahan dokumen hasil konsultasi kepada pelanggan

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Dokumen hasil konsultansi

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultansi"