Pelayanan Izin Operasional Simpan Pinjam Koperasi

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Disdagnakerkop UKM
  2. Neraca Koperasi terakhir
  3. Fotokopi Susunan Pengurus Pengawas
  4. Fotokopi Surat Ijin Operasional yang lama (perpanjangan)
  5. Fotokopi Akte Pendirian Koperasi (permohonan baru)

  1. Pemohon datang ke Kantor DISDAGNAKERKOP UKM
  2. Petugas menerima dan mengoreksi berkas
  3. Petugas membuat draft surat perizinan
  4. Kepala Seksi mengoreksi berkas
  5. Kepala Bidang Koperasi dan UKM mengoreksi berkas
  6. Kepala DISDAGNAKERKOP UKM mengesahkan Surat Izin Operasional Simpan Pinjam Koperasi
  7. Surat Izin Operasional Simpan Pinjam Koperasi diterima oleh petugas
  8. Pemohon mengambil berkas layanan

3 hari kejak berkas pemohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Simpan Pinjam Koperasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional Simpan Pinjam Koperasi"