Pelayanan Cetak Ulang SPPT PBB Sektor Lainnya

  1. Surat permohonan Wajib Pajak yang telah diisi lengkap
  2. Fotokopi SPPT PBB tahun pajak sebelumnya
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun pajak sebelumnya

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir permohonan Cetak Ulang SPPT PBB Sektor Lainnya
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dan disampaikan kepada Wajib Pajak
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal BPS, Pelaksana Layanan mencetak SPPT PBB dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  8. Proses selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan


1. Telepon : 1500200
2. Faksimili: (0271) 6491281
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cetak Ulang SPPT PBB Sektor Lainnya"