Permohonan Perubahan Data Secara Online

  1. Formulir permohonan perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak memilih menu Perubahan Data Wajib Pajak, mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap dan benar, melakukan upload dokumen pendukung, serta mengirimkan formulir permohonan dan dokumen pendukung tersebut melalui Aplikasi Registrasi
  3. Petugas Pendaftaran pada KPP memantau informasi permohonan perubahan data Wajib Pajak pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, dan mencetak permohonan Wajib Pajak
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi melalui aplikasi registrasi
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan melakukan perubahan data dan mencetak surat pemberitahuan perubahan data
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari dari tanggal BPE, Petugas menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak
  8. Proses selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP , SKT, dan/atau SPPKP

  • Kring Pajak 1500200
  • Faksimile : (0271) 6491281
  • Email : pengaduan@pajak.go.id
  • Twitter : @kring_pajak
  • Website : pengaduan.pajak.go.id
  • Chat Pajak : www.pajak.go.id
  • Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Data Secara Online"