Pelatihan Dan Konsultasi

  1. Membuat surat permohonan pelatihan atau mengisi buku konsultansi
  2. Membayar biaya pelatihan atau konsultasi

  1. Prosedur pelaksanaan kegiatan Pelayanan Jasa Teknis (PJT) Konsultansi dan Pelatihan sesuai Standard Operating Procedure Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Nomor Baristand-Pdg/PJT/04

3 Hari kerja

Berdasarkan PP RI No. 54 Tahun 2021

Sertifikat Pelatihan

  1. Penanganan Pengaduan

Sesuai Standard Operating Procedure Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Nomor Baristand-Pdg/PJT/07

  1. Penanganan Saran dan Masukan

Sesuai SOP Sesuai Standard Operating Procedure Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Nomor Baristand-Pdg/SS/14

     Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, layanan publik Baristand Industri Padang dilengkapi :

  • Kotak Pengaduan yang berada di front office
  • Melalui telepon (0751) 72201, Fax (0751) 71320
  • Email : baristandpadang@kemenperin.go.id
  • Web  : baristandpadang.kemenperin.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Dan Konsultasi"