Pelayanan Administrasi Manajemen

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu BPJS

  1. Pasien mendaftar ke Rekan Medik
  2. Kemudian pasien diperiksa oleh Dokter Umum di Poli Umum
  3. Selanjutnya dikerluarkan surat KIR sesuai hasil pemeriksaan

Waktu tersebut digunakan untuk membuat Surat salah satunya yaitu surat KIR

Tidak dipungut biaya

Surat KIRKES

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Manajemen"