Pelayanan Hemodialisa

  1. 1. Kartu Peserta JKN-KIS 2. Kartu/surat JAMKESDA/JAMPERSAL, KTP, Kartu Keluarga 3. Surat Perintah Tindakan Hemodialisa

  1. A. REGULER 1 Pasien dari Klinik Penyakit Dalam 2 Pasien rujukan dari RS lain 3 Instalasi Hemodialisa Keterangan : 1. Pasien dari Klinik Penyakit Dalam atau rujukan rumah sakit lain yang mendapat surat perintah tindakan hemodialisa dari dokter spesialis Penyakit Dalam mendatangi bagian Pendaftaran di Instalasi Hemodialisa. 2. Bagian pendaftaran Hemodialisa memasukkan data pasien ke dalam jadwal apabila tersedia atau ke dalam daftar tunggu apabila jadwal penuh. 3. Pasien datang ke Instalasi Hemodialisa sesuai jadwal yang ditentukan untuk tindakan Hemodialisa. B. CITO 1 Pasien dari IGD 2 Pasien dari rawat inap 3 Instalasi Hemodialisa Keterangan : 1. Pasien dari IGD atau rawat inap yang membutuhkan tindakan Hemodialisa darurat (cito). Petugas IGD atau rawat inap menghubungi Instalasi Hemodialisa untuk permintaan tindakan Hemodialisa cito. 2. Petugas Instalasi Hemodialisa mempersiapkan tempat dan peralatan untuk tindakan Hemodialisa cito. 3. Petugas IGD/rawat inap mengantar pasien ke Intalasi Hemodialisa. Dilakukan tindakan Hemodialisa di Instalasi Hemodialisa

Tindakan Hemodialisa berlangsung sekitar 4 – 5 jam

  1. Pasien Umum

Keterangan

:

Tarif pelayanan belum termasuk biaya penunjang medik, obat, bahan dan alat habis pakai yang layak diresepkan.

 

  1. Pasien JKN-KIS/JAMKESDA

Tidak ada iur/selisih biaya

Pelayanan Cuci Darah/ Hemodialisa

Email      : layananinformasidokar@gmail.com

Telepon : (0265) 331683

HP           : 082312934245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"