Perawatan Bayi Baru Lahir (Perinatologi)

  1. Kartu Peserta JKN-KIS
  2. Kartu/surat JAMKESDA/JAMPERSAL, KTP, Kartu Keluarga
  3. Surat rujukan dari Bidan (khusus JAMPERSAL)
  4. Surat Perintah Rawat Inap

  1. Bayi baru lahir dari Kamar Bersalin , Bayi baru lahir dari kamar operasi , Bayi baru lahir dari IGD
  2. Perawatan Bayi baru lahir (Perinatologi)
  3. Perawatan Intensif Bayi baru lahir (NICU)
  4. Pulang

  1. Visite Dokter Spesialis setiap hari kerja pada jam kerja, yaitu:
  • Hari Senin – Kamis : antara jam 07.00 s.d. 14.00
  • Hari Jumat              : antara jam 07.00 s.d. 11.00
  • Hari Sabtu              : antara jam 07.00 s.d. 12.30

 

  1. Waktu penyelesaian rawat inap tergantung dari kasus yang ditangani.

 

  1. Pasien Umum

No.

Perinatologi

Jasa Pelayanan

Jasa Sarana

Jumlah

Dokter Spesialis

Tenaga Lainnya

1

2

3

4

5

6

1

Semua Kelas

Rp. 40.000

Rp. 100.000

Rp. 100.000

Rp. 240.000

Keterangan

:

  1. Tarif pelayanan belum termasuk biaya  tindakan medik, penunjang medik, obat, bahan dan alat habis pakai yang layak diresepkan.
  2. Apabila menggunakan incubator ditambahkan biaya Rp. 150.000,- per hari.
  3. Belum termasuk makanan.

 

  1. Pasien JKN-KIS

Tidak ada iur/selisih biaya.

  1. Pasien JAMKESDA/JAMPERSAL

Tidak ada iur/selisih biaya

Perawatan Bayi Baru Lahir (Perinatologi) Pasien Umum

Email      : layananinformasidokar@gmail.com

Telepon   : (0265) 331683

HP          : 082312934245

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Bayi Baru Lahir (Perinatologi)"