Tidak dipungut biaya
Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang meliputi rujukan ke institusi lain dan pemberian konseling oleh petugas.
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jl. Pemda Raya
Telp. 08519724114
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store