Pelayanan Penanganan Pengaduan Secara Langsung

  1. 1. Kartu identitas pelapor dan atau pendamping;
  2. 2. Surat keterangan apabila korban dirujuk dari Instansi atau Lembaga lain;
  3. 3. Mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan;
  4. 4. Mengisi formulir yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan.

  1. 1. Menerima pendaftaran korban tindak kekerasan dan mencatat dalam agenda;
  2. 2. Menerima formulir pendaftaran dan mengidentifikasi kasus dengan memperhatikan keadaan korban serta langkah-langkahyang diambil apabila korban dalam keadaan intervensi krisis;
  3. 3. Menerima laporan hasil identifikasi dan memverifikasi laporan untuk menyiapkan assessment kebutuhan korban;
  4. 4. Menyampaikan informasi standar jenis layanan yang tersedia dan melakukan Assessment kebutuhan penanganan kasus dan menyiapkan saran serta tindak lanjut;
  5. 5. Menerima tindak lanjut dan merekomendasikan draft naskah kesepakatan layanan bersama korban/ pendamping;
  6. 6. Menyetujui dan menandatangani naskah kesepakatan layanan bersama korban/ pendamping;
  7. 7. Melaksanakan mediasi, negosiasi, dan investigasi kasus;
  8. 8. Menyiapkan dan melengkapi dokumen kasus jika memerlukan layanan pada lembaga lain dan membuat surat rujukan;
  9. 9. Menandatangani surat rujukan untuk disampaikan ke lembaga layanan lain;
  10. 10. Menghubungi lembaga layanan lain, melengkapi dokumen surat rujukan, melaksanakan koordinasi dan membuat laporan akhir penanganan kasus;
  11. 11. Melakukan pemantauan keadaan korban secara berkala pada unit layanan yang dirujuk;
  12. 12. Mendokumentasikan laporan penanganan kasus.

  1.  Pendaftaran, Indentifikasi dan penyampaian Informasi
  2. Tindak Lanjut, Mediasi,Negosiasi dan Infestigasi serta Kelengkapan Dokumen.
  3.  Penandatanganan Surat Rujukan, Laporan Akhir dan Pemantauan.

Tidak dipungut biaya

Penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang meliputi rujukan ke institusi lain dan pemberian konseling oleh petugas.

Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Jl. Pemda Raya

Telp. 08519724114

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Secara Langsung"