Pelayanan Izin Pendirian Koperasi Cabang

  1. Memiliki izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam selama 2 (dua) tahun terakhir
  2. SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  3. Surat Bukti Setoran Modal untuk kantor cabang beserta neraca awal
  4. Surat Keterangan Kepemilikan Kantor Cabang
  5. Fotokopi NPWP dan NIB Koperasi
  6. Fotokopi Izin Operasional / Komersial mendirikan kantor cabang ( OSS ) yang berlaku efektif
  7. Surat Keterangan Domisili Kantor Cabang yang diketahui camat
  8. Denah lokasi kantor cabang
  9. Surat Keterangan Keputusan Pengangkatan Manajer Kantor Cabang
  10. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi minimal 2 tahun
  11. Surat kesanggupan memasang papan nama pada kantor cabang
  12. Memiliki predikat kesehatan koperasi paling rendah
  13. Mempunyai anggota minimal 20 orang di daerah dibukanya jaringan pelayanan
  14. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir
  15. Memiliki persetujuan pembukaan kantor cabang dari Bupati setempat
  16. Memiliki Rencana Kerja minimal 1 (satu) tahun
  17. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan calon karyawan kantor cabang
  18. Kepala Kantor Cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi
  19. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syarat yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUL
  20. Menandatangani Pakta Integritas

  1. Pemohon datang ke Kantor DISDAGNAKERKOP UKM
  2. Petugas menerima dan mengoreksi berkas
  3. Draft Perizinan dibuat oleh petugas
  4. Kepala seksi mengoreksi berkas
  5. Kepala Bidang mengoreksi berkas
  6. Pengesahan Surat Izin Pendirian Koperasi Cabang oleh Kepala DISDAGNAKERKOP UKM
  7. Pemohon datang mengambil berkas layanan

5 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Koperasi Cabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian Koperasi Cabang"