Instalasi Perawatan Intensif (Intensive Care Unit)

  1. Kartu Peserta JKN-KIS
  2. Kartu/surat JAMKESDA, KTP, Kartu Keluarga
  3. Surat dari PT. Jasa Raharja (khusus kasus kecelakaan lalu lintas).
  4. Surat Perintah Rawat Inap.

  1. Pasien dari IGD dan atau pasien rawat inap
  2. Masuk rawat intensif
  3. Masuk rawat Inap
  4. Pulang

Waktu penyelesaian rawat intensif tergantung dari kasus yang ditangani.

    1. Pediatrik Intensive Care Unit (PICU)

No.

Kelas

Jasa Pelayanan

Jasa Sarana

Jumlah

Dokter Spesialis

Tenaga Lainnya

1

2

3

4

5

6

1

Semua Kelas

Rp. 130.000

Rp. 130.000

Rp. 315.000

Rp. 445.000

Keterangan

:

  1. Tarif pelayanan sudah termasuk peralatan yang dipergunakan di ICU, kecuali biaya tindakan medik, penunjang medik, obat  yang diresepkan.
  2. Belum termasuk biaya makanan

Instalasi Perawatan Intensif (Intensive Care Unit) Pediatrik Intensive Care Unit (PICU)

Email      : layananinformasidokar@gmail.com

Telepon    : (0265) 331683

HP           : 082312934245

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Perawatan Intensif (Intensive Care Unit)"