Pelayanan Penilaian Kesehatan Koperasi

  1. Surat Permohonan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam
  2. Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan minimal 2 kali
  3. Koperasi Mempunyai Usaha Simpan Pinjam
  4. Laporan Keuangan ( Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha 2 Tahun Terakir )

  1. Pemohon datang ke Kantor DISDAGNAKERKOP UKM
  2. Petugas menerima dan mengoreksi berkas
  3. Darft Sertifikat Penilaian Kesehatan oleh Petugas
  4. Kepala Seksi mengoreksi berkas
  5. Kepala Bidang Koperasi dan UKM memeriksa berkas
  6. Kepala DISDAGNAKERKOP UKM mengesahkan Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi
  7. Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi diserahkan kepada petugas
  8. Pemohon mengambil berkas layanan

3 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Kesehatan Koperasi"