Sertifikat NIK (Nomer Induk Koperasi)

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Disdagnakerkop UKM
  2. Mengisi Formulir NIK
  3. Fotokopi NPWP Koperasi dan atau NPWP Pengurus Koperasi

  1. Pengurus koperasi/pemohon mengisi Form Pengajuan Sertifikat NIK
  2. Petugas DISDAGNAKERKOP UKM menerima dan mengoreksi berkas
  3. Pembuatan Surat Pengantar Permohonan NIK Koperasi oleh petugas
  4. Kepala Seksi mengoreksi berkas
  5. Kepala Bidang Koperasi dan UKM mengoreksi berkas
  6. Kepala Dinas mengesahkan Surat Pengantar Permohonan NIK Koperasi
  7. Petugas melakukan input data pada website ODS Koperasi
  8. Validasi data admin ODS Koperasi
  9. Petugas mencetak Sertifikat NIK
  10. Pemohon mengambil berkas layanan

4 hari kerja sejak berkas pemohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat NIK (Nomer Induk Koperasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat NIK (Nomer Induk Koperasi)"