Penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL

  1. Surat Permohonan TDU
  2. Surat Pernyataan Belum Memiliki Usaha
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menjaga Keindahan, Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Tidak Memperdagangkan Barang Ilegal; Tidak Merombak, Menambah dan Mengubah Fungsi serta Fasilitas yang Ada di Tempat atau Lokasi PKL; Tidak Meminjamkan atau Memindah Tangankan Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL kepada Pihak Lain
  5. Kesanggupan mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila; lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan atau dikembalikan kepada fungsinya; lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan; setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usah kecil
  6. Pas Photo 4 x 6 = 4 lembar
  7. Materai = 2 lembar
  8. Fotokopi KK = 2 lembar
  9. Fotokopi KTP = 2 lembar

  1. Pemohon mengumpulkan berkas ke koordinator pasar
  2. Koordinator pasar mengecek kelengkapan berkas
  3. Pengiriman berkas ke DISDAGNAKERKOP UKM Kabupaten Karanganyar
  4. Berkas diterima oleh petugas
  5. Pengetikan dan pencetakan SIUP
  6. Meneliti dan memaraf SIUP (Kepala Seksi Penataan dan Keamanan Pasar)
  7. Meneliti dan memaraf SIUP (Kepala Bidang Perdagangan)
  8. Meneliti dan memaraf SIUP (Kepala DISDAGNAKERKOP UKM Kabupaten Karanganyar)
  9. Penandatanganan Surat Izin Usaha Pasar (SIUP) Kepala DISDAGNAKERKOP UKM Kabupaten Karanganyar
  10. Memberi stempel dan pengarsipan dokumen
  11. Mendistribusikan SIUP ke koordinator pasar
  12. Mendistribusikan SIUP ke pedagang/pemohon

5 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Pelaporan TDU

www.disdagnakerkopukm.karanganyarkab.go.id    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL"