Pengesahan Usulan Pensiun

  1. 1. Membawa Fotocopy KK dan KTP
  2. 2. Membawa Berkas Asli KK dan KTP
  3. 3. Membawa Surat PErmohonan
  4. 4. Berkas lainnya

  1. 1. Menyerahkan berkas permohonan Pengesahan Usulan Pensiun
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan, bila persyaratan lengkap diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian. Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Menyerahkan berkas permohonan Pengesahan Usulan Pensiun ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  4. 4. Memeriksa berkas permohonan pengesahan usulan pensiun dan memaraf dan menyampaikan ke Sekcam
  5. 5. Memeriksa berkas permohonan pengesahan usulan pensiun dan memaraf dan menyampaikan ke Camat
  6. 6. Menandatangani / Pengesahan Surat Usulan PEnsiun
  7. 7. Pemohon menerima Surat Usulan Pensiun

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Usulan Pensiun

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Usulan Pensiun"