Surat Keterangan Agunan Pinjaman Bank

  1. 1. Membawa Surat Pengantar
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP
  3. 3. Membawa Fotocopy KK
  4. 4. Membawa Fotocopy SITU/SIUP
  5. 5. Membawa Surat Perjanjian Sewa
  6. 6. Membawa Fotocopy Surat Tanah
  7. 7. Membawa Surat Permohonan
  8. 8. Membawa Lunas PBB Tahun Brejalan

  1. 1. Menyerahkan berkas permohonan Pembuatan Surat Keterangan Agunan Pinjaman Bank
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan, bila persyaratan lengkap diserahkan ke Kasi. Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Menyerahkan berkas permohonan yang telah diklarifikasi ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Memeriksa berkas permohonan, melakukan peninjauan lapangan/diverifikasi
  5. 5. Menyerahkan hasil verifikasi
  6. 6. Membuat Surat Keterangan agunan Pinjaman Bank
  7. 7. Meneliti berkas permohonan, memaraf dan menyerahkan ke Sekcam
  8. 8. Meneliti berkas permohonan, memaraf dan menyerahkan ke Camat
  9. 9. Mengesahkan surat keterangan Agunan Pinjaman Bank
  10. 10. Mencatat dalam buku agenda, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan

5-10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Agunan Pinjaman Bank

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Agunan Pinjaman Bank"