Pelayanan Konsultasi

  1. 1. Membawa Surat Permohonan

  1. 1. Mengajukan formulir/surat permohonan konsultasi yang ditujukan ke Kecamatan kepada Petugas secara langsung ataupun tidak langsung
  2. 2. Menerima, mengadministrasikan dan meneliti formulir/surat permohonan. Jika formulir/surat permohonan memenuhi syarat sesuai ketentuan, petugas menyampaikan formulir/surat permohonan konsultasi kepada Sekcam. Jika surat permohonan tidak memenuhi syarat, petugas mengembalikan kepada pemohon
  3. 3. Menelaah surat permohonan. Jika setuju, membentuk tim konsultasi sesuai kebutuhan. Jika tidak setuju, memerintahkan petugas untuk memberikan jawaba/ membuat surat jawaban dan menyerahkan kepada pemohon.
  4. 4. Membentuk Tim Konsultasi
  5. 5. Mengadakan konsilidasi dan menyusun rencana kerja konsultasi
  6. 6. Melaksanakan kegiatan konsultasi sesuai dengan permohonan
  7. 7. Membuat laporan kegiatan konsultasi
  8. 8. Menandatangani berita acara telah menerima konsultasi
  9. 9. Menyerahkan berita acara konsultasi kepada petugas
  10. 10. Mengadministrasikan berita acara konsultasi dan mnyerahkan salinannya kepada pemohon sebagai bukti telah menerima layanan konsultasi
  11. 11. Menerima bukti telah menerima layanan konsultasi

5-10 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"