Pengesahan Surat Keterangan Kematian

  1. 1. Membawa Pengantar RT
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  3. 3. Membawa Fotocopy KK Ahli Waris
  4. 4. Membawa Pengantar Desa
  5. 5. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai 6000

  1. 1. Menyerahkan berkas permohonan Pengesahan Surat Keterangan Kematian
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan, bila persyaratan lengkap diserahkan ke Kasi Pem. Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Memeriksa berkas permohonan dan bila persyaratan lengkap membubuhkan paraf dan menyampaikan ke Sekcam. Bila tidak memenuhi persyaratan, mengembalikan ke petugas loket untuk dilengkapi
  4. 4. Memeriksa berkas permohonan Pengesahan Surat Keterangan Kematian dan memaraf dan menyampaikan ke Camat
  5. 5. Menandatangani Pengesahan Surat Keterangan Kematian
  6. 6. Mencatat dalam buku agenda, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

5-10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Kematian

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Kematian"