Pengusulan Pendaftaran Cagar Budaya

  1. Melakukan konsultasi kepada Kasi Cagar Budaya & Permuseuman (Bidang Kebudayaan)
  2. Mengisi lembaran informasi persyaratan pengajuan pendaftaran cagar budaya
  3. Berkas permohonan izin dalam bentuk proposal dan persyaratan pendirian (dijilid 3 rangkap)

  1. Pastikan anda menemui penerima tamu Dinas Pendidikan yang ada di Lobi dengan menyampaikan maksud dan tujuan (mengusulkan izin group kesenian) serta mengisi buku tamu untuk berkonsultasi kepada Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman (Bidang Kebudayaan)
  2. Pastikan anda mengisi lembaran informasi persyaratan pengajuan pendaftaran cagar budaya
  3. Pastikan anda melengkapi persyaratan pengajuan pendaftaran cagar budaya dalam bentuk proposal dan persyaratan pendirian (dijilid 3 rangkap)
  4. Tunggu proses selama kurang lebih 5 hari. Jika disetujui maka ini akan terbit

± 5 hari 2 jam 15 menit - jika disetujui

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pendaftaran Cagar Budaya

1. Masyarakat/Pemohon melakukan pengaduan kepada Sekretariat pengaduan Dinas Pendidikan dalam bentuk Lisan atau tertulis

2. Sekretariat pengaduan menerima dan meneliti pengaduan dari masyarakat/pemohon dan meneruskan kepada Sekretaris/Kepala Bidang sesuai dengan pengaduan dari masyarakat/pemohon

3.  Sekretaris/Kepala Bidang/Kepala Seksi melakukan evaluasi untuk perbaikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas

4. Kepala Dinas menerima laporan pengaduan untuk dasar monitoing dan evaluasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pendaftaran Cagar Budaya"