Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus pelatihan

  1. Melakukan konsultasi kepada Kasi Kelembagaan dan Sarpras (Bidang PAUD dan PNFI)
  2. Mengisi lembaran informasi persyaratan pendirian sekolah
  3. Berkas permohonan izin dalam bentuk proposal dan persyaratan pendirian (dijilid 3 rangkap)

  1. Pastikan anda menemui penerima tamu Dinas Pendidikan yang ada di Lobi dengan menyampaikan maksud dan tujuan (mengusulkan permohonan dan perpanjangan izin operasiona PKBM dan Lembaga Kursus Pelatihan) serta mengisi buku tamu untuk berkonsultasi kepada Kasi Kelembagaan dan Sarpras (Bidang PAUD dan PNFI)
  2. Pastikan anda mengisi lembaran informasi persyaratan persyaratan pendirian sekolah
  3. Pastikan anda melengkapi permohonan izin dalam bentuk proposal dan persyaratan pendirian (dijilid 3 rangkap)
  4. Tunggu proses selama kurang lebih 2 hari. Jika disetujui maka ini akan terbit

kurang lebih 1 hari 4 jam 30 menit - jika disetujui

Tidak dipungut biaya

Penerbitan izin operasional pusat kegiatan belajar masyarakat

1. Masyarakat/Pemohon melakukan pengaduan kepada Sekretariat pengaduan Dinas Pendidikan dalam bentuk Lisan atau tertulis

2. Sekretariat pengaduan menerima dan meneliti pengaduan dari masyarakat/pemohon dan meneruskan kepada Sekretaris/Kepala Bidang sesuai dengan pengaduan dari masyarakat/pemohon

3.  Sekretaris/Kepala Bidang/Kepala Seksi melakukan evaluasi untuk perbaikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas

4. Kepala Dinas menerima laporan pengaduan untuk dasar monitoing dan evaluasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus pelatihan"