Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini

  1. Melakukan konsultasi kepada Kasi PAUD (Bidang PAUD dan PNFI)
  2. Mengisi lembaran informasi persyaratan pendirian sekolah
  3. Berkas permohonan izin dalam bentuk proposal dan persyaratan pendirian sekolah (dijilid 3 rangkap)

  1. Pastikan anda menemui penerima tamu Dinas Pendidikan yang ada di Lobi dengan menyampaikan maksud dan tujuan (mengusulkan izin operasional PAUD) serta mengisi buku tamu untuk berkonsultasi kepada Kasi PAUD (Bidang PAUD dan PNFI)
  2. Pastikan anda mengisi lembaran informasi persyaratan pendirian sekolah
  3. Pastikan anda melengkapi berkas permohonan izin dalam bentuk proposal dan persyaratan pendirian sekolah (dijilid 3 rangkap)
  4. Tunggu proses selama kurang lebih 2 hari. Jika disetujui maka ini akan terbit

kurang lebih 1 hari 4 jam 40 menit - jika disetujui

Tidak dipungut biaya

Penerbitan izin operasional PAUD

1. Masyarakat/Pemohon melakukan pengaduan kepada Sekretariat pengaduan Dinas Pendidikan dalam bentuk Lisan atau tertulis

2. Sekretariat pengaduan menerima dan meneliti pengaduan dari masyarakat/pemohon dan meneruskan kepada Sekretaris/Kepala Bidang sesuai dengan pengaduan dari masyarakat/pemohon

3.  Sekretaris/Kepala Bidang/Kepala Seksi melakukan evaluasi untuk perbaikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas

4. Kepala Dinas menerima laporan pengaduan untuk dasar monitoing dan evaluasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini"