Surat Pengantar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Membawa Pengantar RT
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP
  3. 3. Membawa Fotocopy KK
  4. 4. Membawa Pengantar Desa
  5. 5. Membawa Sket Lokasi
  6. 6. Membawa Form Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. 7. Membawa Fotocopy Surat Tanah
  8. 8. Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Menyerahkan berkas permohonan Pengesahan Rekomendasi IMB
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan, bila persyaratan lengkap diserahkan ke Kasi Trantib. Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Memverifikasi kelengkapan berkas permohonan, bila persyaratan lengkap diserahkan ke Sekcam. Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Memeriksa berkas permohonan, memaraf dan menyerahkan ke Camat
  5. 5. Menandatangani Permohonan Pengesahan Surat Rekomendasi IMB
  6. 6. Mencatat dalam buku agenda, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  7. 7. Pemohon menerima Pengesahan Surat Rekomendasi IMB

10-15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"