Non Perizinan

  1. Foto copy Identitas diri
  2. Formulir/ surat permohonan

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi ( kebutuhan.........) kepada petugas /pejabat yang berkompeten dengan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Petugas atau Staf/Pelaksana menerima dan menelaah permohoan. Jika informasi tersedia , petugas mengumpulkan informasi yang diminta . Jika informasi tidak tersedia, petugas memberitahukan kepada pemohon
  3. Mengumpulkan dan mengelompokkan informasi sesuai permohonan serta menyampaikan kepada petugas yang berkompeten
  4. Sekcam menelaah kesesuaian permohonan dengan informasi yang disediakan . Jika setuju , memerintahkan kepada petugas untuk menyerahkan informasi kepada pemohon. Jika tidak setuju, memerintahkan kepada petugas untuk menyesuaikan informasi dengan permohonan
  5. Petugas mencatat dan menyerahkan informasi kepada pemohon
  6. Pemohon menandatangani tanda terima dan menerima informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi ( kebutuhan .......) kepada petugas / pejabat yang berkompeten dengan mengisi formulir yang telah disediakan = 5 menit

Petugas atau Staf/ Pelaksana menelaah permohonan, jika informasi tersedia petugas mengumpulkan informasi yang diminta, jika informasi tidak tersedia petugas memberitahukan ke pemohon = 10 menit

Mengumpulkan dan mengelompokkan informasi sesuai permohonan serta menyampaikan kepada petugas yang berkompeten = 30 menit

Menelaah kesesuaian permohonan dengan informasi yang disediakan petugas .Jika setuju memerintahkan kepada petugas untuk menyerahkan informasi kepada pemohon. Jika tidak setuju, memerintahkan petugas untuk menyesuaikan informasi dengan permohonan = 15 menit

Mencatat dan menyerahkan informasi kepada pemohon = 15 

Pemohon menandatangani tanda terima dan menerima informasi = 5 menit

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi

Jika ada pengaduan diserahkan ke Petugas Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"