Pengesahan permohonan SKCK

  1. Surat Pengantar SKCK Desa
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akte pemohon

  1. Pastikan Desa telah mendukung pembuatan SKCK
  2. Membawa surat pengantar permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh Desa
  3. Datang detang membawa Fotocopy KK, KTP, Akte Pemohon, dan surat pengantar RT/RW
  4. Penyerahan Berkas di loket Paten
  5. Petugas akan membuat pengantar Surat permohonan SKCK ke Kepolisian
  6. Petugas akan meminta tanda tangan Camat
  7. Tunggu hingga proses pembuatan selesai paling lambat 15 menit

Dalam pembuatan pengesahan permohonan SKCK terkendalanya sering terjadi mati lampu

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan permohonan SKCK"