Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah Kartu Keluarga Dalam Satu Alamat

No. SK: 067/25/2022

  1. Mengisi Formulir F-1.02;
  2. FotoCopy KK Lama
  3. Foto Copy Buku Nikah atau Akta Perceraian (Jika disebabkan oleh pernikahan atau perceraian)
  4. Berumur Sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP El

  1. Pemohon datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu nomornya dipanggil diruang tunggu;
  3. Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan;
  4. Pemohon menunggu paling cepat 1 jam dan paling lama 1 hari;
  5. Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohon dan menandatangani bukti pengambilan dokumen.

  • Pemohon datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrian;
  • Pemohon menunggu nomornya dipanggil diruang tunggu;
  • Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas  pelayanan;
  • Pemohon menunggu paling cepat 1 jam dan paling lama 1 hari;
  • Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohon dan menandatangani bukti pengambilan dokumen. 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) WNI

Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

  1. Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang c/q Kabid Pel. Adminduk Jl. Yos Sudarso No 10 Kota Sabang;
  2. Melalui Kotak Pengaduan;
  3. Melalui Media:
  1. WA    : 081356861003
  2. Email: disdukcapilsabang@gmail.com
  3. Wabesite: http://disdukcapil.sabangkota.go.id

                       

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081356861003

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah Kartu Keluarga Dalam Satu Alamat"