Pembuatan KK

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Blanko F1 yang telah di isi
  3. foto copybuku nikah

  1. Pastikan Desa telah mendukung layanan KK
  2. Datang dengan membawa Foto copy buku nikah dan surat pengantar Rt/RW ke Desa setempat
  3. Tunggu di loket hingga di panggil oleh petugas
  4. Petugas akan memasukkan data anda
  5. Petugas akan mengirimkan data anda ke Duk Capil Kabupaten
  6. Tunggu proses pencetakan

Dalam pembuatan KK masih membutuhkan waktu kurang lebihnya 30 menit karena dalam pembuatan KK ini harus melakukan pengajuan terlebih dahulu ke Duk Capil melalui Online

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KK"