Pelayanan Informasi

  1. Fotokopi Identitas Diri
  2. Formulir /Surat Permohonan

  1. mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan kepada petugas/pejabat yang berkompeten dengan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. menerima dan menelaah permohonan. Jika informasi tersedia, petugas mengumpulkan informasi yang diminta. Jika informasi tidak tersedia, petugas memberitahukan kepada pemohon.
  3. mengumpulkan dan mengelompokan informasi sesuai permohonan serta menyampaikan kepada Petugas yang berkompeten
  4. menelaah kesesuaian permohonan dengan informasi yang disediakan petugas. Jika setuju, memerintahkan kepada petugas untuk menyerahkan informasi kepada pemohon. Jika tidak setuju, memerintahkan petugas untuk menyesuaikan informasi dengan permohonan.
  5. mencatat dan menyerahkan informasi kepada pemohon.
  6. menandatangani tanda terima dan menerima informasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"