Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial
  2. Risalah Penyelesaian Perselisihan secara Bipartit

  1. Berkas masuk ke DISDAGNAKERKOP UKM diagendakan oleh agendaris
  2. Berkas diteruskan ke Kepala DISDAGNAKERKOP UKM
  3. Berkas didisposisikan ke Sekretaris DISDAGNAKERKOP UKM
  4. Berkas didisposisikan ke Kepala Bidang Hubungan Industrial
  5. Berkas didisposisikan ke Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  6. Berkas diteliti kelengkapannya dan didisposisi ke Mediator Hubungan Industrial
  7. Sidang mediasi
  8. Apabila sepakat, diterbitkan Perjanjian Bersama. Apabila tidak sepakat, diterbitkan Anjuran
  9. Risalah penyelesaian perselisihan

30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Anjuran atau Perjanjian Bersama

www.disdagnakerkopukm.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"