Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Surat permohonan Pencatatan PKWT oleh Pimpinan Perusahaan
  2. Data seluruh Tenaga Kerja yang di-PKWT-kan lengkap dengan masa kontrak dan jabatannya

  1. Berkas masuk ke DISDAGNAKERKOP UKM diagendakan oleh agendaris
  2. Berkas diteruskan ke Kepala DISDAGNAKERKOP UKM
  3. Berkas didisposisi ke Sekretaris Dinas
  4. Berkas didisposisi ke Kepala Bidang Hubungan Industrial
  5. Berkas didisposisi ke Kepala Seksi
  6. Berkas diteliti kelengkapannya dan didisposisi ke staff
  7. Staff meneliti kelengkapannya dan membuat draft tanda bukti pencatatan
  8. Draft diteruskan ke Kepala Seksi, draft diteliti dan diparaf Kepala Seksi
  9. Kepala Bidang Hubungan Industrial memaraf draft tanda bukti pencatatan
  10. Sekretaris dinas memaraf tanda bukti pencatatan
  11. Kepala dinas tanda tangan tanda bukti pencatatan
  12. Tanda bukti pencatatan diberi nomor registrasi
  13. Tanda bukti pencatatan kembali ke Kepala Seksi dan diserahkan ke pemohon

9 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pencatatan PKWT

www.disdagnakerkopukm.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"