Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Oleh Pimpinan Perusahaan
  2. Surat Pernyataan dari Pimpinan Perusahaan dan Wakil Pekerja Buruh
  3. Naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang di tandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan Wakil Pekerja/Buruh

  1. Berkas masuk ke DISDAGNAKERKOP UKM diagendakan oleh agendaris
  2. Berkas diteruskan ke Kepala DISDAGNAKERKOP UKM
  3. Berkas didisposisi ke Sekretaris Dinas
  4. Berkas didisposisi ke Kepala Bidang Hubungan Industrial
  5. Berkas didisposisi ke Kepala Seksi
  6. Berkas diteliti kelengkapannya dan didisposisi ke staff
  7. Staff meneliti kelengkapan dan membuat draft SK pendaftaran
  8. Draft diteruskan ke Kepala Seksi, diteliti dan diparaf Kepala Seksi
  9. Kepala Bidang Hubungan Industrial memaraf draft SK pendaftaran
  10. Sekretaris dinas memaraf draft SK pendaftaran
  11. Kepala DISDAGNAKERKOP UKM tanda tangan bukti SK pendaftaran
  12. SK pendaftaran diberi nomor registrasi
  13. SK pendaftaran kembali ke Kepala Seksi dan diserahkan ke pemohon

9 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

www.disdagnakerkopukm.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"