Penyewaan Alat Berat

  1. Surat permohonan dari calon penyewa
  2. Fotocopy identitas penyewa yang masih berlaku

  1. Menerima surat permohonan sewa alat berat
  2. Verifikasi surat permohonan apakah sewa baru atau perpanjangan sewa alat berat
  3. Apabila berkas permohonan lengkap maka dilanjutkan dengan survey lokasi
  4. Cek ketersediaan dan kondisi alat berat yang akan disewakan
  5. Menyiapkan berkas permohonan persetujuan Kepala Dinas/Sekretaris
  6. Menyiapkan berkas administrasi penyewaan alat berat
  7. Pembayaran/penyetoran retribusi
  8. Pembuatan surat jalan kendaraan keluar dari pool
  9. Mobilisasi alat berat ke lokasi pekerjaan untuk sewa baru alat berat

Hari Kalender

Tarif sewa sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah . Harga bergantung pada barang yang akan disewa dan lama penyewaan

Harga penyewaan berkisar antara Rp.100.000,00 sampai dengan  Rp.300.000,00

Izin Penyewaan Alat Berat

Pengaduan / Keluhan dan Saran disampaikan melalui :

1.  Layanan Pengaduan

:

www.lapor.go.id

http://pengaduanpupr.payakumbuhkota.go.id

2.  Instagram

:

pupr.kotapayakumbuh

3.  Facebook

:

@pupr.kotapayakumbuh

4.  Whatsapp

:

082283347884

5.  Posko Layanan Pengaduan

:

  Dinas PUPR Kota Payakumbuh

Jalan Rky. Rasuna Said No. 43 Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store