Pembuatan KTP El Baru Untuk Orang Asing

No. SK: 067/25/2022

  1. Telah berusia 17 Tahun, sudahn kawin atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Dokumen Perjalanan/Paspor
  4. Fotocopy KITAB/KITAS

  1. Pemohon datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu nomornya dipanggil di ruang tunggu;
  3. Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan;
  4. Pemohon menunggu Paling cepat 1 (satu) Jam dan paling lama 1 (satu hari;
  5. Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohon dan menandatangani bukti pengambilan dokumen.

  • Pemohon datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrian;
  • Pemohon menunggu nomornya dipanggil di ruang tunggu;
  • Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas  pelayanan;
  • Pemohon menunggu Paling cepat 1 (satu) jami dan paling lama1 (satu) hari;
  • Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan  Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohon dan menandatangani bukti pengambilan dokumen

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)

  1. Pengaduan, Saran dan masukan dapat diajukan:

    1. Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang c/q Kabid Pel. Adminduk Jl. Yos Sudarso No 10 Kota Sabang;
    2. Melalui Kotak Pengaduan;
    3. Melalui Media:
    1. WA    :  081356861003
    2. Email :  disdukcapilsabang@gmail.com
    3. Wabesite: http://disdukcapil.sabangkota.go.id

     

     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA    :  081356861003

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP El Baru Untuk Orang Asing "