Pengiriman Produk Pengadilan

  1. Tidak ada

  1. (1) Panitera Muda Hukum mengirimkan kembali Bundel A perkara banding yang telah diputus bersama salinan putusan perkara tersebut kepada Pengadilan Agama pengaju, sedang salinan putusannya disampaikan kepada para pihak berperkara; (2) Ketua Pengadilan Agama pengaju wajib membaca terlebih dahulu salinan putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda sebelum disampaikan kepada para pihak berperkara. Jika dalam salinan putusan tersebut ditemukan kekeliruan/kejanggalan maka salinan putusan banding tersebut harus dikirim kembali kepada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak berkas banding tersebut diterima ; (3) Panitera/Jurusita Pengadilan Agama pengaju harus menyampaikan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda kepada para pihak berperkara selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak berkas perkara banding tersebut diterima di Pengadilan Agama pengaju.; (4) Dalam hal putusan banding PTA Samarinda mengenai perkara Cerai Gugat, maka Panitera Pengadilan Agama pengaju menerbitkan Akta Cerai setelah putusan banding tersebut berkekuatan hukum tetap.; (5) Dalam hal putusan banding PTA Samarinda mengenai perkara Cerai Talak, maka Ketua Pengadilan Agama pengaju menugaskan Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menetapkan hari sidang ikrar talak dengan memanggil kedua pihak berperkara selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap; (6) Dalam hal putusan banding PTA Samarinda mengenai perkara Cerai Talak, maka Panitera Pengadilan Agama pengaju menerbitkan Akta Cerai sesaat setelah sidang pengucapan ikrar talak.; (7) Dalam rangka pemberian perlindungan hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi termohon, maka pembayaran kewajiban sebagai akibat cerai talak, agar dibayar secara tunai dan langsung oleh pemohon kepada termohon pada saat sidang ikrar talak; (8) Ketua majelis dapat menunda pelaksanaan sidang ikrar talak apabila pemohon belum dapat memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam putusan; (9) Panitera Pengadilan Agama pengaju berkewajiban mengirimkan Petikan salinan putusan/penetapan terjadinya perceraian dan data perceraian kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat domisili para pihak berperkara dan tempat perkawinannya untuk dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

pengiriman produk pengadilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store