Pelayanan Pengaduan

  1. Surat Aduan/ formulir pengaduan

  1. Secara lisan 1. Melalui telepon (0541) 733337 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB 2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur.
  2. Secara tertulis 1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0541) 746702, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan MT. Haryono No. 24 Samarinda - 75124. Melalui e-mail: pajakartaselatan@yahoo.com 2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
  3. Melalui Aplikasi Siwas 1. Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id 2. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda. 3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan" - Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri - Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda 4. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: - Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. - Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How) - Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan. 5. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan
  4. Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur 1. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. 2. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. 3. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. 4. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store