Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F-2.38).
  2. Surat Pengantar dari RT atau RW yang diketahui oleh kepala desa/lurah
  3. Surat Pernyataan Pengakuan anak dari bapak yang mengakui dengan persetujuan ibu dari anak yang bersangkutan (F-2.39).
  4. Photocopy Kartu Keluarga (KK) Ibu kandung dan bapak yang mengakui
  5. Menunjukkan KTP-el ibu kandung dan bapak yang mengakui.
  6. Kutipan akta kelahiran anak (asli).

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data dan print Akta
  4. Melaksanakan Validasi dan Paraf
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Petugas informasi dan Kotak pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan Anak"