Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir pencatatan perceraian ( F-2.19 )
  2. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Kutipan akta perkawinan Asli dari Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
  4. Photocopy KK setelah bercerai..
  5. Menunjukkan KTP-el pemohon.
  6. Bagi WNI keturunan agar melampirkan dokumen yang diperlukan dengan membawa (surat kewarganegaraan, surat ganti nama, bagi yang telah ganti nama warga negara Indonesia

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data dan print Akta
  4. Melaksanakan Validasi dan Paraf
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Petugas informasi dan Kotak pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"