Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian untuk warga negara asing (WNA)

  1. Pemohon mengisi formulir Pelaporan Kematian (F-2.30)
  2. Surat keterangan Kematian dari Dokter atau Paramedis.
  3. Melampirkan Photocopy KK bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  4. Melampirkan surat keterangan Tempat Tinggal bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
  5. Melampirkan Photocopy paspor bagi orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan 2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas 3. Operator menginput data dan print Akta 4. Melaksanakan Validasi dan Paraf 5. Kepala Dinas Menandatangani Akta 6. Petugas Pelayanan menyerahkan Akta ke pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian untuk Warga Negara Asing (WNA)

Petugas informasi dan Kotak pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian untuk warga negara asing (WNA)"