Layanan Permohonan Data APBD dan TKDD

  1. Untuk Orang Pribadi = KTP
  2. Untuk Badan Hukum = Akta Pendirian Badan Hukum
  3. Mengisi Formulir Permohonan Data

  1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui jalur layanan informasi yang disediakan: a. Website (www.djpk.kemenkeu.go.id atau www.e-ppid.kemenkeu.go.id) b. call center DJPK (1500420/voice atau 085214087800/WA) c. aplikasi mobile: PPID Kemenkeu d. email: ppid.djpk@kemenkeu.go.id e. surat permohonan dialamatkan ke DJPK
  2. Melengkapi dokumen permohonan (KTP/Akta Pendirian Badan Hukum) dan Dokumen Permohonan

Penyelesaian penyampaian informasi sebagaimana ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik

Tidak dipungut biaya

Data APBD dan TKDD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Data APBD dan TKDD"