Pelayanan Laboratorium

  1. 1.Membawa kartu RM (Pasien lama)
  2. 2.Membawa kartu BPJS
  3. 3.Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM)

  1. 1.mengambil no antrian di loket pendaftaran 2.Menunggu di ruang pemeriksaan dan menerima blangko laborat 3.menuju keruang laborat untuk pemeriksaan yang di sarankan oleh dokter 4.Pasien menunggu hasil laborat selama kurang lebih 60 menit

60 Menit

Perbup Kabupaten Sragen no. 64 tahun 2017

1.Hematplogi 2.Golongan Darah 3.Kimia Darah 4.Sputum 5.IMSER 6.Urinalisa 7. Test Kehamialn

  1. kotak saran
  2. call center (08112657003)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"