Pelayanan Medis dan Keperawatan Ruangan Al Adn 2 ( Kelas 1 )

  1. Memiliki jaminan pembiayaan baik asuransi (kelas 1) maupun umum.
  2. Pembiayaan asuransi seperti BPJS (Kelas 1) harus terdaftar sebagai anggota BPJS ( memiliki kartu BPJS) dan sudah mendapatkan SEP (surat elegibilitas peserta) dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak menjalani perawatan / masuk rumah sakit, Jasa Raharja dan asuransi lainnya yang memiliki kerjasama dengan RSHD, dibuktikan dengan menunjukan kartu anggota asuransi (Kelas 1) atau jaminan kesehatan tersebut.
  3. Pernyataan naik kelas bagi pasien BPJS kelas 2.
  4. Dokumen Rekam Medis yang terdiri dari : - Formulir Persetujuan Rawat Inap - Formulir Transfer Pasien IGD Ke Rawat Inap - Assesmen (pengkajian) Awal Medis Rawat Inap - Pengisian Surat Pengkajian Sebelum Pasien Masuk - Ringkasan Keluar (Resume) - Formulir Rujukan Pasien Antar Rumah Sakit

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter IGD atau dokter poliklinik dan persetujuan keluarga untuk dirawat inap.
  2. Perawat IGD atau poliklinik menginformasikan ke ruang perawatan bahwa pasien siap diantar.
  3. Perawat IGD atau poliklinik mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan perawat ruangan dengan menggunakan lembar transfer.
  4. Perawat ruangan melakukan prosedur penerimaan pasien baru.
  5. Keluarga pasien mengurus jaminan asuransi kepesertaan sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki apabila belum dilakukan.
  6. Dokter / Perawat melakukan tindakan medis /asuhan keperawatan sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO dokter dan SPO keperawatan
  7. Pengurusan administrasi jika pasien sudah dibolehkan pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal berdasarkan jaminan
  8. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain akan diantar oleh ambulance dan didampingi petugas rumah sakit.
  9. Pasien meninggal dunia akan diserahterimakan ke petugas perawatan jenazah yang disaksikan oleh keluarga kemudian diserahkan ke keluarga untuk dipulangkan.

Mulai pasien dinyatakan dirawat inap sampai pasien dinyatakan pulang, dirujuk atau meninggal dunia, tergantung kondisi pasien masing-masing.

1.    Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 Tarif pelayanan sesuai dengan dengan Perbub tentang besaran tarif  BLUD RSUD H.Damanhuri Barabai.
2.    Akomodasi ruang Al-Adn 2 (Kelas 1)  sebesar Rp. 130.000/hari (belum termasuk biaya tindakan lainnya dan obat yang digunakan selama perawatan)
3.    Untuk pasien dengan asuransi seperti BPJS yang memiliki hak kelas 2 (naik 1 tingkat dikenakan penambahan biaya sedangkan untuk yang memiliki hak kelasa 3 (naik 2 tingkat) menjadi pasien umum yang seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pasien.
 

 

Pelayanan Medis Keperawatan

1.    Unit pengaduan RSUD H. Damanhuri Barabai dengan No HP/WA Pengaduan : 0852-4980-8800
2.    Kotak saran/pengaduan dan pelayanan penilaian 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medis dan Keperawatan Ruangan Al Adn 2 ( Kelas 1 )"