Mulai pasien dinyatakan dirawat inap sampai pasien dinyatakan pulang, dirujuk atau meninggal dunia, tergantung kondisi pasien masing-masing.
1. Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 Tarif pelayanan sesuai dengan dengan Perbub tentang besaran tarif BLUD RSUD H.Damanhuri Barabai.
2. Akomodasi ruang Al-Adn 2 (Kelas 1) sebesar Rp. 130.000/hari (belum termasuk biaya tindakan lainnya dan obat yang digunakan selama perawatan)
3. Untuk pasien dengan asuransi seperti BPJS yang memiliki hak kelas 2 (naik 1 tingkat dikenakan penambahan biaya sedangkan untuk yang memiliki hak kelasa 3 (naik 2 tingkat) menjadi pasien umum yang seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pasien.
Pelayanan Medis Keperawatan
1. Unit pengaduan RSUD H. Damanhuri Barabai dengan No HP/WA Pengaduan : 0852-4980-8800
2. Kotak saran/pengaduan dan pelayanan penilaian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store