Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli.
  3. Mengisi formulir pindah

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Melaksanakan Validasi dan Paraf

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Petugas informasi dan Kotak pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"