Layanan Informasi dan Pengaduan Pusat Pembinaan Analis Kebijakan (PUSAKA)

  1. Stakeholders dapat melakukan konsultasi atau laporan pengaduan melalui via teks Whatsapp (Sistem Pengaduan dan Jalur Komunikasi PUSAKA (0812-3510-0050))
  2. Bagi Analis Kebijakan juga bisa mendapatkan informasi terkait Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui media sosial PUSAKA (facebook: komunitas analis kebijakan, dan instagram: pusakalan, twitter: @AnalisKebijakan, dan youtube (jendela analis kebijakan))
  3. Stakeholders dapat berkunjung langsung ke kantor Lembaga Administrasi Negara dengan terlebih dahulu mengirimkan surat ditujukan ke alamat: Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Lembaga Administrasi Negara, Jl. Veteran No.10, Gambir, Jakarta, 10110 paling lambat seminggu sebelum kedatangan

  1. Penerimaan dan Penelaahan pertanyaan dari pemohon informasi
  2. Melakukan konfirmasi ke bidang untuk membuat redaksi jawaban sesuai pertanyaan
  3. Mengirimkan jawaban ke pemohon informasi

Senin s.d Kamis : jam 07.30-16.00 WIB 

Jumat : jam 07.30-16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Sistem Pengaduan dan Jalur Komunikasi PUSAKA

Sistem Pengaduan Dan Jalur Komunikasi PUSAKA (0812-3510-0050)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Pengaduan Pusat Pembinaan Analis Kebijakan (PUSAKA) "